Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Waspadai Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya dengan Mudah dan Cepat

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Waspadai Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya dengan Mudah dan Cepat
Foto: ilustrasi pinjaman - freepik

Pantau - Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin marak. Hal ini membuat kita harus lebih waspada, karena data pribadi dapat disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Proses pinjaman online kini semakin mudah. Cukup menggunakan KTP, pinjaman bisa diproses tanpa perlu verifikasi wajah atau selfie. 

Sayangnya, dengan kemudahan ini membuat banyak kasus identitas KTP yang dicuri dan digunakan untuk utang pinjol.

Baca juga: 15 Tanda Orang Licik yang Harus Kamu Waspadai: Tips Agar Terhindar dari Manipulasi

Untuk mengetahui apakah KTP Anda sudah disalahgunakan, cek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berikut cara memeriksa KTP sudah digunakan pinjol atau tidak yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (14/12/2024).

1. Cek KTP Dipakai Pinjol Melalui SLIK OJK Online

  • Akses laman idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK.
  • Pilih "Pendaftaran" dan lengkapi informasi yang diminta, seperti nomor KTP, jenis identitas, dan lainnya.
  • Unggah dokumen yang diperlukan dan klik "Ajukan Permohonan".
  • Tunggu email konfirmasi dan cek status permohonan dalam satu hari kerja.

Baca juga: Psikolog : Ini Tanda Seseorang Punya Mental Kuat dan Tahan Banting

2. Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

  • Kunjungi kantor OJK terdekat dan bawa dokumen seperti KTP atau paspor.
  • Verifikasi akan dilakukan dan hasilnya dikirimkan melalui email.

Jika Anda merasa data pribadi disalahgunakan, segera hubungi OJK melalui call center di 081-157-157-157 atau kirim pengaduan melalui email ke [email protected].

Lindungi data pribadi Anda agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq