
Pantau - Make up atau kosmetik sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari seorang wanita. Bahkan, banyak yang menganggapnya sebagai kebutuhan pokok. Tak heran jika mereka rela mengeluarkan anggaran besar demi membeli berbagai produk kosmetik untuk menunjang penampilan dan meningkatkan rasa percaya diri.
Beragam produk make up seperti lipstik, bedak, blush on, dan lainnya terus bermunculan di pasaran dengan inovasi masing-masing. Persaingan antar-merek pun semakin ketat, mulai dari segi kualitas hingga tampilan kemasan yang menarik agar mampu menarik perhatian konsumen.
Pandangan Islam terhadap Berdandan

Dalam Islam, berdandan atau bersolek merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama masih dalam batasan yang sesuai dengan syariat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Namun, bagaimana jika make up tetap dikenakan saat melaksanakan ibadah salat? Apakah salat yang dilakukan masih sah?
Baca juga: Panduan Salat Witir, Mulai dari Tata Cara, Keutamaan, dan Waktu Pelaksanaannya
Kosmetik Halal dan Kaitannya dengan Wudu

Di era modern, banyak produk kosmetik halal yang tersedia di pasaran. Produk-produk ini sangat diminati oleh perempuan Muslim karena telah terjamin kehalalannya. Kosmetik halal sendiri adalah produk kecantikan yang bahan-bahannya sesuai dengan hukum Islam, bebas dari kandungan hewani yang tidak halal serta alkohol.
Bagi seorang Muslim, salat adalah kewajiban utama. Namun, pertanyaannya, apakah sah salat seseorang jika kulit wajahnya tertutup oleh kosmetik? Mengingat dalam wudu, seluruh permukaan wajah harus terkena air agar sah.
Pandangan Ustadz Buya Yahya tentang Make Up Saat Salat

Menanggapi hal ini, Ustadz Buya Yahya menjelaskan bahwa menggunakan make up saat salat tetap sah, selama make up tersebut diaplikasikan setelah berwudu. Namun, beliau menekankan bahwa tujuan berhias sebaiknya untuk menyenangkan suami, bukan untuk ditampilkan kepada orang lain.
"Kalau pakai make up setelah berwudu, salatnya tetap sah. Cuma bermake up untuk siapa? Untuk suamimu," ujar Ustadz Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa kosmetik tidak membatalkan wudu, kecuali jika make up tersebut bersifat waterproof dan menghalangi air menyentuh kulit saat wudu. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meminta seorang sahabatnya mengulangi wudu dan salatnya karena ada bagian kakinya yang tidak terkena air wudu:
"Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudu dan salatnya." (HR. Abu Daud:175)
Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa wanita yang menggunakan make up waterproof sebaiknya menghapusnya terlebih dahulu sebelum berwudu. Jika kosmetik yang digunakan dapat menghalangi air menyentuh kulit, maka wudunya tidak sah, sehingga salatnya pun menjadi tidak sah. Namun, jika make up diaplikasikan setelah berwudu, maka ibadah tetap sah dilakukan.
Baca juga: Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Apakah Boleh? Ini Hukumnya!
Kesimpulan
Menggunakan make up dalam keseharian adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan tetap dalam batasan yang wajar dan tidak berlebihan. Namun, saat hendak menunaikan salat, pastikan make up yang digunakan tidak menghalangi air wudu menyentuh kulit. Jika memungkinkan, pilihlah produk kosmetik halal dan yang mudah dibersihkan.
Jadilah wanita cantik sesuai dengan ajaran Islam, bukan hanya untuk terlihat menarik di mata manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani