
Pantau.com - Eza Gionino dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
Eza dilaporkan oleh Qory Supiandi, pedagang ikan yang pernah mengancam keluarganya melalui pengacaranya, Lissa ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Sabtu 11 Januari 2020.
Baca juga: Eza Gionino Sebut Permintaan Maaf Pengancam Pembunuh Keluarganya, Akting
Lissa melaporkan Eza dengan pasal penggelapan dan pencemaran nama baik lewat UU ITE karena merasa ditipu. Pasalnya, ikan arwana yang dibeli oleh Eza menurut Lisa belum dikembalikan dan dibayar oleh ayah satu orang anak itu.
"Klien kami merasa sudah ditipu karena ikannya tidak pernah dibalikin dan dibayar," kata Lissa.
Meski tak sesuai pesanan, Lissa mengatakan seharusnya Eza tetap harus melunasi tagihan sebesar 12 juta terhadap ikan yang sudah ia terima dan bawa.
"Masa enggak suka ikannya masih dipelihara, harusnya kan di-balikin saja. Enggak usah nunggu ditagih," pungkas Lissa.
Baca juga: Pengancam Pembunuhan Keluarga Eza Gionino Minta Maaf, Mengaku Tengah Mabuk
Sebelumnya Qory ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas laporan Eza Gionino.
Walau Qory sudah bertemu dan minta maaf secara langsung kepada Eza, namun suami dari Meiza Aulia Coritha ini tetap tak mencabut laporannya sehingga berbuntut sang penjual ikan dijebloskan ke dalam penjara.
- Penulis :
- Kontributor RYN