
Pantau.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap PLTU di Provinsi Riau, ruang kerja Eni Saragih di DPR disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa ya dua hari lalu memang ada permintaan KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan karena itu hari libur dan memberikan informasi pada MKD, saya pikir karena sudah ada informasi dan kami sesuai UU juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan," ucap Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Kediaman Dirut PLN Sofyan Basir Digeledah KPK, Jusuf Kalla Buka Suara
Untuk proses lebih lanjut, Dasco menuturkan, lembaga anti rasuah itu akan melakukan proses penggeledahan di ruang Eni yang berada di Gedung Nusantara I lantai 11. MKD sendiri nantinya akan mendukung penuh jika KPK melakukan proses penggeledahan.
"Tapi informasi katanya dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU dan ketika itu kemudian prosedur diikuti ya kita juga tidak akan mempersulit," tuturnya.
Sekadar informasi, Eni ditangkap KPK di Rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam dan beberapa dokumen dari tangan Tahta Maharaya sebagai staf dan juga keponakan Eni Saragih. KPK menduga uang Rp500 juta tersebut merupakan janji atas fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Saragih dan para tersangka lainnya atas kerja sama dalam pembangunan PLTU.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani