
Pantau.com - Dalam surat dua orang bocah untuk Presiden Joko Widodo yang tengah viral di media sosial, menyeruak kabar adanya keterlibatan anggota polisi hingga menyebabkan Ade Diding, ayah dari kedua bocah tersebut tewas di dalam lapas Subang.
Ade yang meninggal pada 11 Juni 2018 lalu, diduga tewas setelah dianiaya oleh polisi. Namun hal ini dibantah oleh Kapolres Subang AKBP M Joni.
"Enggak ada. Anggota kita tidak terlibat," ujar Joni pada awak media pada Senin (17/7/2018).
Baca juga: Viral, Surat Pilu untuk Presiden Jokowi dari Anak Tahanan yang Tewas di Dalam Lapas
Joni menjelaskan, Ade yang ditahan karena kasus penipuan dan penggelapan tersebut ditahan di Polres Subang pada 8 Juni 2018.
Dua hari berada di dalam tahanan, Ade mengeluhkan rasa sakitnya. Polisi lantas membawa Ade ke klinik yang berada di Mapolres Subang.
"Setelah dirujuk ke klinik, enggak ada masalah. Bahkan sudah normal lagi berolah raga," ungkap Joni.
Pada hari keempat 11 Juni 2018 pukul 03.00 WIB, Ade kembali mengeluhkan rasa sakitnya. Polisi segera merujuk Ade ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang.
"Jam 4 paginya, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Joni.
Joni menuturkan awalnya pihaknya tak mengetahui penyebab sakitnya Ade. Bahkan beberapa saat sebelum meninggal, Ade tak mengalami kondisi seperti orang koma. "Keadaannya enggak terlalu seperti orang koma, biasa saja," katanya.
Baca juga: Suami Istri Spesialis Maling Jok Motor Diringkus Polisi
Polisi baru mengetahui penyebab keluhan sakit Ade dari istrinya. Sebelum meninggal dunia, kata Joni, Ade bercerita kepada istrinya bahwa Ade diperas dan dipukuli oleh tahanan lain di Rutan Mapolres Subang.
"Dia sempat ngobrol ke istrinya bahwa dia diperas oleh satu tahanan. Termasuk juga pernah dipukulin oleh tahanan di situ karena katanya tidak mentransfer uang ke mereka. Baru di situ kita mengetahui adanya tindakan kekerasan di situ. Selama ini dia enggak ngomong sama kita," tuturnya.
Joni mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus penganiayaan dan pemerasan. Polisi berjanji akan memproses kasus tersebut.
"Kita proses penyelidikan dan penyidikan. Jadi ada dua kasus yang kita majukan, pemerasannya dan penganiayaannya. Seminggu ini kita kirimkan berkasnya," tandas Joni.
- Penulis :
- Rifeni




