
Pantau.com - Dalam sidang kasus korupsi e-KTP, hakim mencecar mantan bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal uang yang mengalir kepada Setya Novanto. Ia menjadi saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Jangan giliran orangnya di depan, saudara tidak mau, pura-pura lupa. Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat tapi tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, kalau benar ya benar, kalau salah, bersalah. Jadi bagaimana, lupa?" kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
"Lupa yang mulia," kata Nazaruddin.
"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum terdakwa jadi terdakwa, saudara lancar saja memberikan keterangan, sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa, bagaimana?" tanya hakim Anwar.
Nazaruddin pun masih diam dan tidak berkata apapun mengenai uang yang diduga mengalir ke Setnov dari pengadaan e-KTP tersebut.
"Di sini disebutkan Melchias Markus Mekeng menerima 1,4 juta dolar AS, lalu Akom dapat 1 juta dolar AS di lantai 12, ruangan fraksi Golkar. Ini Andi (Agustinus) yang cerita atau bagaimana?" tanya hakim Anwar.
Baca juga: Nazaruddin dan Politisi Golkar Saling Tuding di Sidang Setnov
"Cerita Andi (Narogong) yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Andi cerita bagi-bagi uang? Kalau Andi kita tanya, di DPR bukan urusan dia, jadi benar dia ya?" tanya hakim Anwar.
"Iya," jawab Nazaruddin.
"Bagaimana kalau saudara dikonfrontir dengan Andi nanti?" tanya hakim Anwar.
Nazaruddin pun tidak menjawab pertanyaan itu.
"Jadi kaitan saudara sebenarnya terlibat di e-KTP di mana?" tanya hakim Anwar.
"Saya sebagai bendahara fraksi, kebetulan Bu Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono lapor ke mas Anas, minta anggaran untuk e-KTP, minta dukungan, saya hanya mendengarkan," jawab Nazaruddin.
Baca juga: Nazaruddin Jadi Saksi e-KTP, Setnov: Dia Banyak Bohongnya!
Mustoko Weni adalah ketua kelompok fraksi dari Partai Golkar di Komisi II sedangkan Ignatius Muyono adalah anggota Komisi II dari fraksi Demokrat. Keduanya sudah meninggal dunia.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan yang diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani










