HOME  ⁄  Nasional

Mendes PDTT: Status Badan Hukum Akan Tingkatkan Valuasi BUM Desa

Oleh Adryan N
SHARE   :

Mendes PDTT: Status Badan Hukum Akan Tingkatkan Valuasi BUM Desa

Pantau.comStatus badan hukum akan kian menegaskan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia. Saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan perbaikan manajamen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama. 

“BUM Desa merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum maka BUM Desa akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di sela acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum Bum Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 2021, di Jakarta, Senin (20/12).

Hadir dalam forum tersebut Presiden Joko Widodo, Menko Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko PMK Muhadjir Efendy, Menko Perekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasona Laoly, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Agraria Sofyan Djalik, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri LHK Siti Nurbaya. Selain itu hadir Menhub Budi Karya, Menperin Gimawang Kartasasmita, dan Menteri Perdagangan M Lutfi. 

Baca juga: 40 persen Dana Desa Untuk BLT, Gus Halim: Wujud Keberpihakan Kepada Warga Miskin

Dia menjelaskan saat ini BUM Desa bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.  Menurutnya fakta ini menunjukkan jika BUMDes mempunyai peran sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional terutama setelah dihantam resesi akibat Pandemi Covid-19. 

“Lahirnya UU Cipta Kerja yang memberikan status badan hukum bagi BUM Desa kian menguatkan BUM Desa sebagi entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya sehingga peluang berkembang akan sama besar,” katanya.

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- mengungkapkan proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya. 

Baca juga: Gus Halim: Desa Cerdas untuk Akselerasi Pembangunan Desa di Indonesia

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur mengungkapkan nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

 “Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” katanya. 

Dalam kesempatan itu Gus Halim juga melaporkan pembentuan desa terpadu berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo agar desa berkontribusi dalam menciptakan ketahanan pangan. Selain itu juga dilaporkan penggunaan dana desa dan kontribusi dana desa dalam melawan kemiskinan ekstrim maupun jarring pengaman sosial selama pandemi Covid-19. 

rn
Penulis :
Adryan N