Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Bersalah, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Terbukti Bersalah, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Pantau.com - Penceramah Yahya Waloni divonis bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menghukum penjara selama 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan.

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi. Vonis Yahya Waloni lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.

Ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antarumat beragama. Sementara hal-hal yang meringankan, Yahya merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf. Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua lanjut menanyakan sikap Yahya Waloni.

Yahya, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya, kemudian Hariyadi pun menutup persidangan.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com