Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Akhirnya, Polri Akui Berikan Pelat Khusus Polisi ke Arteria Dahlan

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Akhirnya, Polri Akui Berikan Pelat Khusus Polisi ke Arteria Dahlan

Pantau.com - Teka-teki dari mana pelat khusus polisi di kendaraan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, terungkap. 

Polri mengakui telah memberikan pelat khusus itu untuk Arteria Dahlan. Alasannya, pelat itu diberikan untuk membantu kinerja Arteria sebagai seorang pajabat.

"Kan diberikan tadi itu kan, kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022.

Ramadhan mengatakan, kepolisian tidak menindak hukum penggunaan pelat tersebut, sebab telah terkonfirmasi memang milik Arteria Dahlan.

"Ya untuk membantu. Jadi begini, kan seorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, selama menggunakan pelat dinas itu, Arteria juga didampingi oleh anggota Polri. 

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih, mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Najih menjelaskan, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.

Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya. "Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaannya tidak pada tempatnya, karena pelat nomor khusus hanya untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.

"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih.

Penulis :
Tim Pantau.com