
Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah lima kali mencopot Kalapas Sukamiskin terhitung sejak dirinya menjadi menteri pada 2014.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi orang kelima yang dicopot jabatannya oleh Yasonna karena diduga menerima suap dari terpidana kasus Bakamla Fahmi Darmawansyah.
"Selama jadi Menteri ini sudah lima saya ganti. Ada yang saya non job-kan selain si Dedi (Handoko, Kalapas 2017) lalu dan Wahid (Husein). Waktu itu kami mengevaluasi yang tidak benar," kata Yasonna Laoly saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Menkumham Copot Dua Pejabat
Seperti diketahui, saat awal menjabat Yasonna langsung mencopot Kalapas Sukamiskin Marselina Budhiningsih pada 2015. Pencopotan ini dikarenakan tersebarnya foto Gayus Tambunan yang sedang makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Marselina pun diganti oleh Edi Kurniadi.
Pada Oktober 2015, beredar foto Gayus mengendarai mobil keluar penjara saat masa kepemimpinan Edi. Saat itu Edi tidak dicopot. Pada Maret 2016 Edi digantikan Surung Pasaribu.
Setahun berselang tepatnya pada 2017, Surung kembali dicopot karena juga terlibat kasus jual beli fasilitas lapas.
Politikus PDIP itu menegaskan dalam setiap pergantian Kalapas Sukamiskin bukan berarti tanpa pengawasan. Namun menurutnya, lapas itu banyak dihuni oleh narapidana kelas kakap yang kerap menaruh harga demi mendapatkan fasilitas mewah.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
"Lapas Sukamiskin itu memang sangat menggoda siapa saja pejabat di sana. Terutama koruptor. Kemarin dalam sidak ditemukan ada beberapa barang yang tidak sepatutnya. Ada riak-riak, ada protes tetapi SOP harus dijalankan," ucapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Yasonna, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM telah mengirim surat kepada KPK untuk pengajuan agar penempatan narapidana korupsi disebar di seluruh lapas pada tiap provinsi.
"Penempatan napi koruptor di sel khusus akan jadi kerjaan kita. Beberapa waktu lalu Dirjen PAS telah mengirim surat ke KPK, yang atas pemrmintaan KPK juga, untuk memungkinkan setiap lapas di provinsi yang untuk ditempatkan napi koruptor. Dan ini akan mendorong kita untuk terus mengevalusai untuk penempatan eksklusif ini," pungkasnya.
- Penulis :
- Adryan N