billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PTM Terbatas 50 Persen dan Durasi Belajar 4 Jam Berlaku di Jakarta

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

PTM Terbatas 50 Persen dan Durasi Belajar 4 Jam Berlaku di Jakarta

Pantau.comPemerintah Kota (Pemkot) Jakarta mulai hari jumat 4 Februari 2022, akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen di seluruh sekolah.

Untuk pelaksanaan PTM terbatas ini bisa diterapkan dengan jumlah siswa sebanyak 50 persen dan berdurasi 4 jam dalam sehari.

 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan pada Jumat, 4 Februari 2022, bahwa pada penerapan PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan jumlah siswa sebanyak 50 persen dari kapasitan ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

 

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

 

Nahdiana mengungkapkan alasan adanya peraturan tersebut adalah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 varian Omicron. Dan juga memberikan opsi kepada orang tua siswa untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

Saat ini Pemprov DKI Jakarta juga melakukan program Active Case Finding (ACF) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan tes SWAB ke warga sekolah untuk  mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penulis :
M Abdan Muflih