
Pantau.com - Tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Sragih membenarkan jika surat yang beredar di media sosial adalah tulisannya.
Surat yang ditulis tangan dan menyebutkan nama Eni itu beredar dikalangan wartawan dua hari pasca KPK menetapkan status tersangka Eni dan Pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Iya itu bisa baca semuanya. Itu tulisan saya," kata Eni saat keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Selasa (24/7/2018).
Surat yang bertanggal 15 Juli 2018 itu ditujukan Eni untuk keluarganya. Inti surat itu Eni menegaskan bahwa pada Proyek PLTU 2x300 Riau-1 itu dirinya hanya membantu proyek investasi agar bisa berjalan lancar.
Baca juga: Tulis Surat dari Balik Jeruji, Begini Klarifikasi Eni Saragih Soal PLTU Riau
Wakil Komisi VII DPR itu juga menjelaskan kalau dirinya tidak punya hak intervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya proyek PLTU Riau-1 bisa menjadi contoh untuk proyek PLTU lainnya di daerah lain. Karenanya dalam surat itu Eni meminta kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menghentikan proyek tersebut.
Eni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani