
Pantau.com - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) terlibat perselisihan dengan terpidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianto membenarkan perselisihan dua koruptor tersebut.
"Salah paham," kata Rika Rabu (2/3/2022).
Berdasarkan keterangan dari pihak Lapas Sukamiskin, percekcokan tersebut dipicu kesalahpahaman.
"Itu cuma antar pertemanan namanya teman berkawan berinteraksi pasti ada kesalahpahaman. Intinya seperti itu aja," ujar Rika.
Rika menegaskan tak ada persoalan serius diributkan Setya Novanto dan Nurhadi. Dia menegaskan perselisihan tersebut hanya dipicu kesalahpahaman dan sudah diselesaikan.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan kronologi keributan tersebut. Keributan itu terjadi bukan antara Setnov dan Nurhadi, melainkan antar kubu masing-masing.
Keributan kedua kubu itu terjadi sekira tiga pekan lalu hingga terjadi pemukulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Pihak yang terlibat mendapat sanksi tegas.
"Yang ribut itu Irvanto dengan Amiril. Kan istilahnya ada gruplah (kubu Setya Novanto dan Nurhadi). Diledek-ledekin lah ini orang baru nih dengan senior kan begitu, tidak sama seperti yang lain," ujar dia, Rabu (2/3).
Elly mengakui bahwa di Sukamiskin memang ada geng. Antara Setya Novanto dan Nurhadi. Keributan yang terjadi antara mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan sekretaris pribadi eks Menteri KKP, Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
"Yang Irvanto ini kan pro-nya ke SN, Setya Novanto, nah yang saya katakan Amiril itu pro ke Nurhadi. Jadi oleh Irvanto ditonjok-nya lah Amiril. Nah ditonjoknya itu karena merasa 'oh ini orangnya SN, ini orangnya Nurhadi' dikaitkan ke sana," Ia melanjutkan.
Pihak Lapas langsung merespon peristiwa itu dengan mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru diperkuat dengan dengan surat pernyataan. Meski demikian, ada sanksi yang diberikan, khususnya kepada Irvanto yang melakukan pemukulan.
"Ya sanksi apapun bentuknya walaupun sudah damai, Irvanto tetap kita sel karena pukul duluan. Sudah kita hukum. Di tempat dia tak boleh keluar kamar (enam hari)," tandasnya.
- Penulis :
- Fadyl