
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan keputusan bebas bersyarat bagi terpidana korupsi Setya Novanto sudah sesuai prosedur setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus.
Saat ditanya mengenai kewajiban wajib lapor bagi Setnov, Agus menegaskan, "Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar."
Putusan PK Mahkamah Agung
Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025 mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto dengan memangkas vonis menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
MA juga menetapkan pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan "kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".
Selain itu, MA membebankan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dari jumlah itu, Rp5 miliar telah disetorkan ke KPK, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov mencapai Rp49.052.289.803.
Apabila sisa uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani hukuman.
Resmi Bebas Bersyarat
Selepas putusan tersebut, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Sebelumnya ia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti