HOME  ⁄  Nasional

Jabodetabek PPKM Level 2, Dengan Kapasitas 50 Persen Resepsi Pernikahan Diperbolehkan 

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Jabodetabek PPKM Level 2, Dengan Kapasitas 50 Persen Resepsi Pernikahan Diperbolehkan 

Pantau.com - Resepsi pernikahan yang diadakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kini bisa diadakan dengan kapasitas tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Peningkatan kapasitas resepsi pernikahan ini berbarengan dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 7 Maret 2022.

Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, jumlah maksimal tamu resepsi pernikahan yakni 25 persen dari kapasitas gedung.

Selain jumlah tamu undangan yang masih dibatasi, resepsi pernikahan di Jabodetabek juga belum diperbolehkan untuk mengadakan makan di tempat guna  mencegah penularan Covid-19.

Aturan terbaru PPKM level 2 di Jabodetabek ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Adapun Jabodetabek kembali ke PPKM level 2 disebabkan situasi penyebaran Covid-19 yang kian membaik. (DEN)

rn
Penulis :
Tim Pantau.com

Terpopuler