
Pantau.com - Lagi-lagi peristiwa pembunuhan anak terhadap orangtuanya kembali terjadi. Kali ini seorang seorang anak bernama Iskak Jaelani asal Kabupaten Buleleng, Bali diduga telah memukul ayahnya bernama M Selamat hingga tewas.
Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan pun telah mengonfirmasi terkait adanya pemukulan seorang anak terhadap orangtuanya.
"Bapak yang menjadi korban pemukulan bernama M Selamat yang lahir pada tahun 1940 yang dilakukan oleh anaknya bernama Iskak Jaelani berumur 53 tahun," kata Darma dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Darma mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Buleleng.
Adapun peristiwa tersebut berlangsung di kediaman korban, yakni ayahnya sang pelaku.
Ia juga mengungkapkan, M Selamat ditemukan dengan kondisi luka-luka di tubuhnya, seperti luka pada bagian kepala samping, luka memar di pelipis kiri, luka terbuka pada bagian mulut dan bibir, luka terbuka dan memar pada bagian lengan kanan, dan luka memar pada bagian kaki kanan.
Peristiwa itu diketahui oleh polisi setelah beberapa warga mengabarkannya dan saat polisi menuju TKP, sang pelaku sudah tidak berada di tempat dan hanya menyisakan ayahnya saja yang terlihat sedang duduk dengan kondisi luka-luka.
Lantas, Darma pun segera mengerahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja, AKP Ida Bagus Permana untuk melakukan perburuan terhadap terduga pelaku, yakni Iskak Jaelani.
Kabarnya, pelaku tersebut berhasil ditangkap hanya dalam waktu 45 menit saja.
"Hanya dalam waktu 45 menit terduga pelaku telah dapat ditemukan di eks Pelabuhan Buleleng. Kemudian terhadap terduga pelaku masih diamankan di Polsek Singaraja," ungkap Darma.
Ia juga mengatakan, saat ini polisi telah melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui sabab musabab dari peristiwa penganiayaan tersebut. Usai penyelidikan Darma berjanji akan menyampaikan kasus ini secara lengkap.
"Beri waktu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana ini, nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam waktu singkat," pungkas Darma.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih