
Pantau.com - Polisi telah menghentikan kasus narkoba yang telah menjerat seorang artis sekaligus musisi kondang, Ardhito Pramono.
Penghentian kasus tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 15 Maret 2022.
Namun sayangnya, Zulpan tidak menginformasikan sejak kapan kasus yang menimpa Ardhito itu dihentikan.
"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono,” jelas Zulpan.
Adapun alasan penghentian kasus tersebut juga tak dibeberkan, karena yang mengetahui alasan itu adalah pihak Polres Metro Jakarta Barat.
“Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.
Sebelumnya, artis sekaligus musisi, Ardhito Pramono, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu dini hari, 12 Januari 2022. Ardhito ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kepemilikan ganja.
"Kita pastikan narkotika jenis ganja, yang tentunya tim masih mendalami. Yang bersangkutan saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil awal cek urine yang kita lakukan yang bersangkutan positif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo.
Ady menjelaskan, penangkapan bermula dari pengembangan kasus peredaran ganja di wilayah Jakarta Barat. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ardhito guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja.
Jalani Rehabilitasi 6 Bulan
Musisi Ardhito Pramono direkomdasikan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan.
"Sesuai dengan hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moh Taufik, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.
Taufik mengatakan hasil assesmen Ardhito Pramono sudah keluar sejak Kamis kemarin, 20 Januari 2022. Ardhito dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. "Pagi ini telah berangkat ke Cibubur," katanya.
Pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito pada Jumat, 14 Januari 2022.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih