
Pantau.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf meminta pengurus tanfidziyah untuk memakai celana panjang dan tidak sarungan.
Sejak memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, Gus Yahya terlihat dalam setiap kegiatan membuat gestur-gestur sepele, salah satunya memakai celana panjang.
Penegasan memakai celana dan tidak sarungan ditegaskan kembali oleh Gus Yahya dalam momentum Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Pengukuhan Lembaga/Badan Khusus PBNU masa khidmah 2022-2027 di Aula Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis, 24 Maret 2022.
Seluruh pengurus lembaga dan badan khusus PBNU yang dikukuhkan oleh Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori itu memang diwajibkan memakai pakaian celana panjang hitam serta baju putih lengan panjang.
"Ini adalah gestur bahwa pengurus tanfidziyah adalah mereka yang siap berlari-lari ke sana ke mari, memanjat dan turun di berbagai medan untuk bekerja keras demi menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, untuk menegaskan bahwa tanfidziyah ini sekadar pegawainya syuriyah," ujar Gus Yahya dilansir NU Online, Jumat, 25 Maret 2022.
Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip yang mendasar di dalam jam'iyah atau keorganisasian NU, yakni jajaran syuriyah merupakan pimpinan tertinggi di organisasi NU.
"Syuriyah adalah pemimpin tertinggi sekaligus pemegang hak milik atas NU, sedangkan tanfidziyah ini hanya orang-orang yang dipekerjakan saja. Gestur ini kita jalankan dengan cukup disiplin," ucap Gus Yahya.
Penjelasan mengenai tugas syuriyah dan tanfidziyah itu termaktub di dalam Bab VII Pasal 14 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama. Di ayat tersebut, dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Sementara tanfidziyah adalah pelaksana.
Selain itu, di dalam Bab XVIII Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU, dijelaskan tentang wewenang serta tugas syuriyah dan tanfidziyah.
Di dalam ayat 2 pada pasal itu dijelaskan, syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi tanfidziyah serta melakukan konsolidasi syuriyah pada tingkat di bawahnya. Sementara tugas tanfidziyah dijelaskan di ayat 3.
Di dalam ayat itu diuraikan bahwa tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh muktamar dan syuriyah.
Baca juga: Miftachul Akhyar Sudah Mantap Mundur dari Ketua Umum MUI
- Penulis :
- Aries Setiawan