
Pantau.com - Polisi menetapkan SH, seorang guru agama Kristen di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua siswinya.
Penetapan tersangka setelah pemeriksaan terhadap SH selama 15 jam dan bukti-bukti yang dibutuhkan sudah cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, SH juga langsung ditahan selama 20 hari.
"Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret 2022.
Akibat perbuatannya, oknum guru agama Kristen itu dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Walpon.
Sebelumnya, SH dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli dua siswinya. Aksi bejat SH dilakukan di dalam ruang kelas. Perbuatan SH terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi pada Jumat, 18 Maret 2022.
Walpon menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, SH melakukan pencabulan dengan memegang payudaranya. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Saat itu, kata Walpon, pelaku beralasan memegang payudara korban agar cepat besar. Setelah melakukan aksinya, SH memberikan uang sebesar Rp2 ribu ke korban. Baca selengkapnya Guru Agama di Tapanuli Utara Cabuli 2 Siswi, Setelah Puas Korban Dikasih Uang Rp2.000
- Penulis :
- Aries Setiawan