
Pantau.com - Sidang Gugatan Praperadilan Suap Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat, yakni dari Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas dan Kuasa Hukum KPK, Jumat, 1 April 2022.
Sebelumnya tersangka suap pajak Ryan Ahmad Ronas menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan Ryan didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin, 7 Maret 2022.
Ryan Ahmad Ronas adalah salah satu konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan konsultan lainnya, Aulia Imran Magribi dalam kasus suap terhadap eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Ryan selaku Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, membantah terlibat dalam proses suap menyuap karena dia bukan merupakan Kuasa Pajak perusahaan tersebut.
Dalam petitumnya, dia meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status penetapan tersangka oleh KPK.
Adapun perkara suap pajak sendiri yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor atas nama 2 Terdakwa mantan anak buah Angin Prayitno yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua Tim Alfred Simanjuntak keduanya didakwa bersama sama dengan direktur pajak angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan dan anggota tim lainya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari 3 perusahaan.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp6 miliar rupiah per orang.
Fee tersebut merupakan sebagian jatah fee yang didapat dari hasil memanipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp 15 miliar dan 4 Juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp30miliar.
Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim yang telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya.
{Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Tim Pantau.com