
Pantau.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jenderal TNI Andika Perkasa terkait aturan diperbolehkannya anak keturunan PKI mendaftar sebagai TNI.
Adapun permintaan tersebut didasari oleh kondisi masyarakat yang sampai saat ini masih merasa trauma akan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang begitu kejam.
"Pertama, ini isu sensitif. Sebaiknya disampaikan kebijakannya secara utuh. Apa latar belakangnya dan apa tujuan dan targetnya. Banyak masyarakat masih trauma dengan pemberontakan PKI," kata Mardani pada Jumat, 1 April 2022.
Mardani juga mengatakan bahwa nilai-nilai yang ada di PKI sangat bertentangan dengan nilai Pancasila, sedangkan TNI merupakan institusi penjaga Pancasila. Dan ia menganggap wajar apabila masyarakat begitu reaktif saat mendengar kebijakan baru tersebut.
"Nilai yang dibawa PKI yang sangat bertentangan dengan Pancasila kita. Kedua, TNI adalah institusi utama penjaga Pancasila, wajar kalau masyarakat sensitif dan bereaksi," katanya.
Oleh karena itu, Mardani meminta Jenderal Andika untuk menjelaskan lebih dalam akan aturan itu.
"Wajar juga jika Panglima menjelaskan secara utuh kebijakannya ini. Trauma persepsi saja. Karena itu, perlu penjelasan alasan yang mendasari agar jadi permakluman semua," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sebuah kebijakan baru terkait tes seleksi calon prajurit TNI telah dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam kebijakan itu, Andika menyampaikan bahwa anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dipersilakan untuk ikut seleksi calon prajurit TNI.
Adapun kebijakan itu disampaikan pada saat rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI). Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, Jenderal Andika menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang telah diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya.
"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambahnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih