
Pantau.com - Pihak Bareskrim Polri telah berhasil menahan dan juga menetapkan Brian Edgar Nababan menjadi tersangka atas kasus Indra Kenz. Namun, hal itu membuat polisi tidak berhenti begitu saja dalam memburu tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihak kini masih membidik tersangka baru selain Brian Edgar Nababan.
"Tersangka lain yang akan dibidik masih ada," kata Whisnu ketika dimintai konfirmasi pada Minggu, 3 April 2022.
Whisnu mengatakan, penangkapan Brian itu berdasarkan dengan data dan analisis yang telah dilakukan. Namun, hingga saat ini masih belum mengetahui siapa sosok di balik investasi bodong aplikasi Binomo itu, lantaran Indra Kenz tidak mau terbuka kepada tim penyidik.
"Dari mana saja, semua data dan info dianalisis terlebih dahulu. (Apakah Indra Kenz sudah terbuka kepada penyidik) belum," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Binary Option Binomo yang menjerat Indra Kenz. Brian diketahui bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 3 April 2022.
Whisnu mengatakan Brian sudah mulai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 April 2022.
Brian Edgar ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 April. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," Whisnu menjelaskan.
Brian Edgar Nababan disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih