Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim dan Interpol Usut Pelaku Kasus Penipuan Jam Mewah Rp77 Miliar yang Berada di Luar Negeri

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bareskrim dan Interpol Usut Pelaku Kasus Penipuan Jam Mewah Rp77 Miliar yang Berada di Luar Negeri

Pantau.comSampai saat ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan masih mengusut kasus dugaan penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar.

Whisnu mengungkapkan bahwa terlapor bernama Richard Lee kini berada di luar negeri.

"Masih lidik karena locus, modus, tempus dan terlapor ada di luar negeri," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 6 April 2022.

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol dalam menangani kasus tersebut dan dipastikan penyelidikan dilakukan secara akuntabel.

"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," ucapnya.

Di waktu yang sama, kuasa hukum korban bernama Tony Sutrisno, yakni Hasbullah Nasuition mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya bakal menyerahkan barang bukti baru ke Bareskrim Polri.

Adapun barang bukti tersebut berupa dua buah jam tangan yang tidak memiliki serifikat.

"Jadi yang kita laporkan itu sekarang empat jam. Kan ada dua jam yang tidak diberikan sama sekali, ada lagi jamnya dikasih sertifikatnya nggak dikasih,” kata Hasbullah di gedung Bareskrim pada Rabu, 6 April 2022.

“Jadi makanya klien kita itu sudah datang ke sana beberapa kali untuk menanyakan sertifikatnya, cuma tanggapannya ngambang, tidak jelas, mau nggak mau klien kami menempuh jalur hukum," tambahnya.

Hasbullah mengaku kini tengah berkoordinasi untuk memanggil pihak Richard Mille, yakni sang pemilik bernama Noerdin Cuaca.

"Nah, ini kita lagi koordinasi kapan pihak Richard Mille akan dipanggil. Sebenarnya yang bertanggung jawab kan Noerdin Cuaca sebagai owner dari Richard Mille. Richard Lee juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tony Sutrisno yang merupakan seorang pengusaha telah membeli dua buah barang mewah berupa jam tangan bermerek Richard Mille senilai Rp77 miliar.

Namun sayangnya, dua jam mewah yang Tony beli sampai saat ini belum juga diterima.

"Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp28 miliar, Blue Sapphire Rp49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp77 miliar," ungkap kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Maret 2022.

Laporan itu telah dibuat pada 28 Juni 2021 yang teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM.

Ia mengatakan bahwa kliennya membeli kedua jam tersebut dengan sistem pre-order (PO) pada 2019. Royandi mengatakan, Tony telah melunasi pembayaran jam tangan itu, bahkan ada kelebihan di pembayaran itu.

"Pak Tony sudah transfer sekitar Rp78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan," katanya.

Atas kasus itu, pihaknya telah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille, Yaitu PT Royal Mandiri Internusa sebanyak dua kali.

Alhasil, pihak PT Royal Mandiri Internusa pun menjawab somasi tersebut, tetapi dalam jawaban itu tidak dijelaskan bahwa tidak terdapat adanya dua transaksi jam senilai Rp77 miliar itu.

"Malah kita sampai dua kali somasi nggak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyer-nya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut," katanya.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih