
Pantau.com - Pengadilan Tipikor Jakarta te;ah menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar terhadap Korporasi PT Maybank Asset Management (MAM), yakni perusahaan Manajer Investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana saham Reksadana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) pada tahun 2008-2018.
Oleh Majelis Hakim Pimpinan Susanti PT Maybank Asset Management dibawah kendali Deni Rizal Thaher, dinilai terbukti melawan hukum melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait prinsip kehati-hatian dan indepensi dalam mengelola investasi saham Reksadana.
Terdakwa Korporasi tersebut juga dinilai telah terbukti bertindak tidak profesional dan independen dalam melakukan transaksi saham atas instruksi dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapoetro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mankey. Sehingga saham yang diperjualbelikan tidak liquid dan merugikan asuransi Jiwasraya senilai Rp515 miliar.
“Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua, Susanti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen 11 April 2022.
Selain denda, PT Maybank Asset Management juga dijatuhi pidana mengganti uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar atas keuntungan yang didapat berupa fee manajemen.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan operasional perusahaan selama 5 bulan.
Sementara itu, PT Prospera Asset Management dihukum dengan uang pengganti senilai Rp11 miliar dan dinilai telah merugikan keuangan negara cq Jiwasraya senilai Rp1,7 Triliun.
Namun, keduanya oleh Majelis Hakim dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). [Laporan: Rudatyn]
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih