
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri mengucapkan selamat hari Paskah untuk semua umat Kristiani di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatannya itu, ia juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mengantisipasi terjadinya faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya praktik korupsi, yakni dengan menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi.
“Untuk mengantisipasi terjadinya faktor-faktor tersebut, KPK tengah menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang merupakan core business KPK, yakni Pendekatan Pendidikan Masyarakat, Pendekatan Pencegahan melalui Perbaikan Sistem, dan Pendekatan Penindakan secara Tegas dan Profesional. Ketiga strategi tersebut kami gunakan secara sistemik, holistik dan terintegrasi,” papar Firli.
Menurutnya, memberantas korupsi bukan hanya sengan OTT saja, melainkan juga mencegahnya dengan perbaikan secara sistem.
“Kami sangat menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya OTT, walaupun itu perlu dan penting. Namun, langkah sukses pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem itu juga tidak kalah pentingnya,” ucapnya.
“Di samping upaya pencegahan korupsi, membangun budaya ANTIKORUPSI melalui pendidikan masyarakat itu juga harus lebih bersifat fundamental. Membangun orkestrasi pemberantasan korupsi, merupakan langkah efektif dan konferehensif pembarantasan korupsi,” sambung Firli.
Dengan adanya strategi pemberantasan korupsi yang mendasar, sistemik dan holistik serta terintegrasi, bisa memberi semangat baru dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Strategi pemberantasan korupsi yang mendasar, sistemik dan holistik serta terintegrasi merupakan semangat baru dalam orkestrasi pemberantasan korupsi untuk negeri ini,” ucap Firli.
Maka dari itu, menurut Firli, pendidikan sangatlah berperan penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan korupsi.
“Pendidikan masyarakat dapat menimbulkan kesadaran sehingga orang tidak mau melakukan korupsi. Pencegahan dengan perbaikan sistem, dapat menutup peluang dan celah bagi siapapun untuk melakukan korupsi,” jelasnya.
“Sementara penindakan tegas yang terukur, akan membuat siapapun takut melakukan korupsi karena ancaman pemiskinan dengan mengambil seluruh harta kekayaannya untuk negara, akan kami KPK lakukan dengan pasal TPPU,” sambungnya.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih