Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Petugas Dishub Makassar Ditembak Rekannya Sendiri, Bukti Nyata Uang Tak Mengenal Teman

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Petugas Dishub Makassar Ditembak Rekannya Sendiri, Bukti Nyata Uang Tak Mengenal Teman

Pantau.com - Kasus kematian Najamuddin Sewang (40), pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar oleh Polrestabes Makassar.

Ia ditemukan tewas tertembak di Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar, Minggu, 3 April 2022,

Hasil otopsi menunjukkan proyektil peluru ditemukan di bawah ketiaknya, yang merupakan proyektilpabrikan dan ditembakkan dari senjata api pabrikan juga, menurut pemeriksaan di Labfor.

Berdasakan hasil penyelidikan, masalah cinta segitiga menjadi motif dari pembunuhan yang didalangi oleh Muhammad Iqbal Asnan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan bahwa mereka telah menetapkan empat orang tersangka lain setelah memeriksa 20 orang saksi. Empat orang tersangka tersebut berinisial S, MIA, AKM dan A."

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Sahabuddin (S) sebagai tersangka, yang ternyata merupakan rekan korban di Dishub Makassar. Kasus ini membuktikan bahwa uang tidak mengenal teman.

Sahabuddin yang akrab disapa sebagai Abud ini diketahui merupakan staf honorer di bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP), di Kantor Dishub Makassar.

Ia ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Gontang, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Senin, 11 April 2022, dini hari WITA.

Ketika dibawa oleh petugas Mapolrestabes Makassar, dilaporkan bahwa ia pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Selain membawa Abud, polisi juga sempat melakukan penggeledahan dan mengamankan sepeda motor yang diduga motor milik pelaku yang terekam di CCTV. Meskipun demikian, motor yang diamankan tersebut ternyata bukan motor yang terekam di CCTV.

Meskipun Orangtua Abud sulit untuk mempercayai bahwa anaknya merupakan pelaku penembakan tersebut, mereka tetap menandatangani surat yang diberikan oleh petugas sebagai bukti bahwa mereka mengetahui hal ini. Mereka pun datang ke Mapolrestabes Makassar untuk memberikan keterangannya, walaupun sang Ibu, Hawiah, tetap membantah bahwa anaknya adalah pelaku penembakan Najamuddin Sewang hingga tewas 3 April lalu.

Sesuai pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana Jo pasal (2) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Sahabuddin dianggap berperan dalam kasus tindak pidana pembunuhan.

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani