
Pantau.com - Salah satu tersangka kasus robot trading ilegal DNA Pro bernama Hans Andre Supit berhasil ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman mengatakan bahwa hingga kini pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh dari 12 tersangka kasus DNA Pro.
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi ketika dikonformasi pada Selasa, 19 April 2022.
Yuldi juga mengungkapkan bahwa Hans Andre merupakan seorang Branch Manager dari sebuah tim bernama ‘Central’. Dalam tim tersebut ditugaskan untuk memasarkan trading DNA Pro ini, dan Hans lah yang memimpin kegiatan pemasaran tersebut.
Kemudian, Hans Andre ditangkap pada 9 April 2022 lalu, yang sebelumnya ia telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Di mana sebanyak 7 tersangka berhasil ditangkap dan 5 tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Yuldi juga mengatakan, dari kelima DO itu meliputi owner, founder, direktur dan co-founder. Tak hanya itu, pihaknya pun kini sedang melacak aset-aset atas kasus robot trading ini.
"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut," jelasnya.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih