
Pantau.com - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dijen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi ijin Ekspor CPO (Migor) di Kemendag tahun 2022.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin langsung memberikan keterangan yang disiarkan di medsos akun Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 19 April 2022.
Jaksa Agung mengungkapkan pihaknya menetapkan empat tersangka, satu di antaranya pejabat eselon I kementrian perdagangan, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Menurutnya, para tersangka diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan Jahat, atas ijin penerbitan ekspor di kementrian perdagangan, juga terkait pendistribusian CPO yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Jaksa Agung RI mengatakan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pada hari ini, Selasa 19 april 2022 jaksa penyidik telah menetapkan tersangka,” ujar jaksa agung.
Menurut Jaksa Agung, pihaknya menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Yang pertama, pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, kemudian dari pihak swasta yaitu berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan General Manager PT Musi Emas berinisial PT.
Jaksa agung mengungkapkan ketiga perusahaan telah melakukan komunikasi intens kepada IWW selaku pejabat Kemendag sehingga mendapatkan ijin ekspor padahal sebelumnya tidak.
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan2 tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya.
Jaksa Agung menambahkan pihaknya langsung melakukan keempat tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kejaksaan Agung RI, terhitung 19 April hingga 8 Mei 2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya. (Laporan: Syrudatin)
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih