
Pantau.com - Terdakwa pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
Sebelumnya dalam sidang, pengakuannya Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone (NW) ini, sempat membanggakan diri pernah melakukan pengeboman rumah sekeluarga, di Timor Timur tanpa ketahuan di hadapan anak buahnya.
Kol. Priyanto menyampaikan hal tersebut untuk meyakinkan anak buahnya melakukan kejahatan, yaitu membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila. Berharap bisa menghilangkan jejak perkara.
Kol. priyanto mengatakan, pengeboman itu dilakukan saat referendum untuk menentukan masa depan Timor Timur yang hasilnya lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ya pada saat itu kan Timor timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," ujarnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada Kamis, 7 April 2022.
Karir Kolonel Priyanto
- Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone (NW) yang berbasis di Kodam XIII/Merdeka, Pulubala, Gorontalo sejak Juni 2020.
- Kol. Priyanto sudah 28 tahun sebagai aparat TNI
- Kol. Priyanto pernah bertugas di Dandim 0730/Gunung Kidul dan Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro.
- Kol. Priyanto dikabarkan juga pernah menjadi atasan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, saat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat (Irutum Itdam) Kodam Diponegoro.
- Dua prajurit yang juga terlibat adalah personel Kodam Diponegoro, Semarang, jawa Tengah, Kopral Dua Ahmad Sholeh dan Kopral Dua Dwi Atmoko.
- Kopda Ahmad, personel Kodim 0716/Demak
Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, tuntutan ini telah memenuhi keseluruhan dakwaan terhadap Priyanto.
Sementara itu, ada dua hal yang meringankan dalam tuntutan ini. Yang Pertama, karena Priyanto berprilaku jujur dan terbuka selama menjalani proses sidang berlangsung.
“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel.
Kedua, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Kini, semua prestasi yang membanggakan dari seorang Priyanto luntur sudah oleh sebuah perbuatan tindak kriminal berencana yang menghilangkan nyawa orang lain.
rn- Penulis :
- Desi Wahyuni