Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Solusi Teknologi Dinilai Bisa Atasi “Buah Simalakama”

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Solusi Teknologi Dinilai Bisa Atasi “Buah Simalakama”
Foto: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Solusi Teknologi Dinilai Bisa Atasi “Buah Simalakama”(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan, sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 26 Juni 2025.

Pemisahan Pemilu untuk Efisiensi Demokrasi dan Kurangi Beban Teknis

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemilu daerah harus diselenggarakan setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan wakilnya, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pemisahan waktu pemilu ini sebelumnya juga telah dinyatakan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang mengakui enam model pemilu serentak, termasuk pemisahan pemilu nasional dan lokal.

MK menilai pemilu serentak lima kotak seperti yang diterapkan sebelumnya menimbulkan kerumitan teknis dari persiapan hingga rekapitulasi suara.

Dalam praktiknya, kompleksitas tersebut bahkan menyebabkan kelelahan berat pada petugas dan pernah menimbulkan korban jiwa.

Melalui pemisahan waktu, MK berharap tercipta efisiensi demokrasi, perlindungan terhadap hak pilih warga, dan pengurangan beban teknis yang ditanggung penyelenggara.

Teknologi Dinilai Bisa Jadi Solusi "Buah Simalakama"

Meskipun putusan ini dianggap memberikan kejelasan hukum, muncul anggapan bahwa dampaknya bisa menjadi "buah simalakama".

Di satu sisi mengurangi beban teknis, namun di sisi lain menambah beban anggaran dan perencanaan politik akibat pemilu yang lebih sering digelar.

Sebagai solusi, pemanfaatan teknologi seperti e-voting atau sistem digital lainnya diusulkan untuk menjawab tantangan ini.

Teknologi dinilai bisa mempermudah proses pemilihan, mempercepat rekapitulasi suara, dan mengurangi ketergantungan pada sistem manual yang memerlukan sumber daya besar.

Dengan penerapan sistem digital yang teruji, efisiensi dan partisipasi pemilih tetap bisa dijaga tanpa mengorbankan integritas proses demokrasi.

Tag: pemilu, mk, putusan, e-voting, demokrasi

Penulis :
Ahmad Yusuf