Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Roy Suryo Ungkap Fakta Kasus Salah Tangkap di Bekasi: CCTV Membuktikan Rifky dkk Bukan Pelaku Begal

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Roy Suryo Ungkap Fakta Kasus Salah Tangkap di Bekasi: CCTV Membuktikan Rifky dkk Bukan Pelaku Begal

Pantau.com - Pakar telematika dan teknologi digital, Roy Suryo, menguatkan bahwa perkara Muhammad Fikry, guru ngaji yang menjadi terdakwa begal di Bekasi, merupakan salah tangkap. 

Menurutnya, Muhammad Fikry memiliki alibi bahwa 100 persen tidak ada di tempat kejadian perkara pembegalan. 

Keterangan Roy sudah disampaikan di Pengadilan Negeri Cikarang, 14 Maret 2022, pada saat diminta sebagai saksi ahli dalam sidang yang menjerat kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) itu dan tiga rekannya.

Roy mengatakan, CCTV jelas merekam bahwa Muhammad Fikry tidak berada di lokasi. CCTV yang menjadi bukti itu pun asli, dan membuktikan Fikry tidak melakukan pembegalan sebagaimana dituduhkan kepolisian.

"CCTV jelas merekam bahwa Muhammad Fikry, guru ngaji yang dituduh begal, memiliki alibi 100 persen secara teknis tidak berada di TKP," ujar Roy kepada Pantau.com, Jumat, 22 April 2022.

Roy berharap rekaman CCTV itu sebagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang akan dibacakan pada Senin, 25 April 2022. 

"Harus jadi pertimbangan, karena CCTV terbukti asli dan secara sah dan meyakinkan membuktikan alibi saudara Muhammad Fikry memang bukan pelaku begal tersebut," kata Roy.

Roy kemudian menjelaskan alur dari CCTV yang dijadikan sebagai bukti itu. Dia mendapati Fikry terekam berada di rumah pada tanggal 23 Juli 2021 pukul 22.30 WIB. Pada pagi hari tanggal 24 Juli sekitar pukul 05.30 WIB, Fikry juga masih berada di rumah.

Selain itu, kata Roy, sepeda motor yang menjadi bukti kasus begal, terparkir di halaman samping rumah pada malam 23 Juli. Motor itu baru keluar pada siang harinya, tanggal 24 Juli.

Diketahui, Fikry didakwa melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021, pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Sukaraja. Roy menegaskan, semua itu terekam jelas di CCTV.

"Semua ada di CCTV saat tanggal-tanggal kejadian," kata Roy.

Roy menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi sudah jelas bahwa keempat terdakwa itu tidak ada di lokasi pembegalan.

Rizky sedang berada di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam di kawasan Kalimalang, dan Randy sedang menginap di rumah temannya.

Pada 28 Juli 2021, Muhammad Fikry dan delapan orang lainnya ditangkap Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi. Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai pelaku pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021.

Keempat orang itu yakni, Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randy Aprianto. Perkara pun naik sidang, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana pembegalan terhadap korban, DF (27).

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa sedari awal membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. 

Bukan hanya diduga kuat salah tangkap, anggota Polsek Tambelang juga diduga melakukan penganiayaan terhadap para terdakwa saat proses interogasi. Mereka dipaksa mengakui sebagai pelaku pembegalan.

Kasus salah tangkap ini pun dipantau Komnas HAM. Dalam keterangan persnya, Rabu, 20 April 2022, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyayangkan tuduhan pembegalan yang sebenarnya tidak terdakwa lakukan.

Selain itu, Choirul Anam juga menyayangkan manipulasi pihak kepolisian pada kasus ini. Selain salah tangkap, prosedur penangkapan terhadap para terdakwa juga menyalahi aturan.

"Ada sesuatu yang memang sangat kami sayangkan. Problem serius untuk kami. Salah satunya memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM untuk menutupi alibi penyiksaan," ujar Choirul Anam.

Hasil investigasi Komnas HAM diketahui bahwa mereka tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan ke gedunug Telkom yang letaknya di seberang Polsek Tambelang. Di situlah para terdakwa diinterogasi.

Fikry dkk mengalami kekerasan, seperti intimidasi, pemukulan, penjambakan, penendangan, pada saat interogasi. Fikry dan kawan-kawannya membantah, namun dipaksa agar mengakui telah melakukan pembegalan.

Komnas HAM telah menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan 6 alat yang digunakan untuk menyiksa.

Pada perkara ini, jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto dituntut 2 tahun penjara. Sementara Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan