Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie Terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie Terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Pemanggilan Sultan Pontianak ini terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

KPK telah memanggil Sultan Pontianak pada Kamis, 31 Maret 2022, namun tidak memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Sultan Pontianak di Pontianak, Senin, 4 April 2022.

Ia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.

KPK memastikan bahwa tim penyidik memang benar memanggil Sultan Pontianak.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Ali.

KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan AGM bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com