
Pantau.com - Sehari sebelum dibekuk KPK, Bupati Bogor, Ade Yasin ternyata menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Bogor untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat mengatur ASN, Pimpinan, dan Karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi, di teken langsung oleh Ade.
Gratifikasi yang dimaksud, terkait jabatan atau kewenangan aparatur sipil negara di Pemkab Bogor, yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H maupun pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan menimbulkan risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.
Bukan hanga itu saja, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga diharamkan untuk mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Ade berkilah larangan tersebut, berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunangan Hari Raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ade.
Ironisnya, ibarat pepatah "menjilat ludah sendiri", Ade kini dibekuk KPK terkait gratifikasi, dimana sang Bupati Bogor ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), persis dengan nasib sang kakak, Rahmad Yasin, eks Bupati Bogor yang juga dicokok KPK pada 2014 silam.
Selain Bupati Bogor, KPK juga berhasil menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam operasi tersebut.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Rabu (27/4), "Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya."
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," jelasnya.
Status hukum para pihak yang ditangkap tersebut akan ditentukan lembaga antirasuah dalam waktu 1x24 jam, dan perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani