
Pantau - Tiga kementerian, yakni Kemendikdasmen, Kemenag, serta Kemendagri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat ini memberikan pedoman bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan untuk memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar di bulan suci.
Dalam surat edaran yang diterima Pantau.com, kegiatan pembelajaran akan dimulai dengan metode belajar mandiri pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, yang dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
“Mulai 6 hingga 25 Maret, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah atau madrasah, dengan tambahan kegiatan keagamaan dan sosial yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan karakter peserta didik,” demikian bunyi surat edaran tersebut, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Bagaimana Kebijakan Sekolah Full Libur Ramadan? Menag: Tunggu Senin!
Surat itu juga menyampaikan, kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk peserta didik Muslim. Sementara itu, siswa non-Muslim juga diarahkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
"Pada periode libur bersama Idulfitri, yaitu 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, siswa diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran reguler akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025," lanjut bunyi surat tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun rencana kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan surat edaran tersebut, sementara orang tua diharapkan aktif mendampingi dan memantau anak selama kegiatan belajar mandiri dan ibadah.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas