
Pantau.com - Jaksa memberikan tuntutan berbeda-beda kepada trio Jenderal Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang mendeklarasikan Negara Islam Indonesia (NII) lengkap dengan bendera NII di Garut, Jawa Barat, terkait penyebaran konten propaganda di YouTube.
Ke-3 Jenderal warga Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut Jabar, viral di media sosial bahkan ditayangkan sejumlah TV nasional. Melalui medsosnya, ketiga warga itu klaim sebagai 3 Jenderal.
Ke-3 Jenderal NII itu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Garut pada Oktober 2021 lalu. Karena diduga berbuat makar dan menyebarkan informasi berbau sara bahkan menodai bendera Indonesia karena dibubuhi gambar bintang dan bulan sabit. Dengan cara mendeklarasikan Negara Islam Indonesia (NII) melalui unggahan video.
Ketiga Jenderal NII, yaitu Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kamis, 12 Mei 2022. Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa.
"Kami JPU telah melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap tiga orang panglima Jenderal NII," kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto.
Ariyanto mengatakan ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Jajang Koswara dan Sodikin dituntut dengan hukuman yang paling tinggi. Mereka dituntut lima tahun penjara.
"Satunya, Pak Ujar, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua tahun," tutur Ari.
Ariyanto mengatakan ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Jajang Koswara dan Sodikin dituntut dengan hukuman yang paling tinggi yaitu lima tahun penjara.
"Satunya, pak Ujar, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua tahun," tutur Ari.
Sidang lanjutan kasus tersebut rencananya akan kembali digelar di PN Garut, Kamis, 19 Mei 2022 mendatang. Agenda persidangan berikutnya adalah pledoi dari pihak terdakwa.
- Penulis :
- Desi Wahyuni