billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mengenal Tersangka Mafia Migor Lin Che Wei, Orangnya Jokowi dan Ahok?

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Mengenal Tersangka Mafia Migor Lin Che Wei, Orangnya Jokowi dan Ahok?
Pantau.com - Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/5), atas kasus kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Lin Che Wei yang merupakan Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Memulai karirnya sebagai analis keuangan untuk sejumlah perusahaan asing besar, ia diketahui telah meraih sejumlah penghargaan hingga turut berperan dalam pengambilan kebijakan di sejumlah kementerian RI.

Melansir dari liputan6.com, Rabu (18/5), diketahui bahwa Lin Che Wei pernah menjadi relawan Jokowi dengan menggelar acara yang berhubungan dengan dukungan warga atas Jokowi dan Jusuf Kalla saat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden di tahun 2014. Kegiatan bertajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' ini diselenggarakan pada Senin, 26 Mei 2014 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Selain menjadi relawan Jokowi, Lin Che Wei juga pernah bekerja di bawah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, selaku CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta, Lin Che Wei bertugas dalam revitalisasi bangunan di Kota Tua yang saat itu dipimpin oleh Ahok.

Namanya semakin dikenal setelah ia melaporkan skandal Bank Lippo, yang menyebabkannya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar.

Pada tahun 2005 hingga pertengahan 2007, ia dipercaya menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa. Kemudian, ia mendirikan Independent Research & Advisory Indonesia, perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri.

Di pemerintahan sendiri, Lin Che Wei pernah bekerja sebagai staf khusus (stafsus) sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Negara BUMN Sugiharto.

Tersangka kasus mafia minyak goreng


Sebelumnya diberitakan bahwa Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, Lin Che Wei alias WH dalam kasus dugaan mafia minyak goreng atau korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Kemendag pada 2021-2022, Selasa (17/5).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya mengungkapkan, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujarnya.

Menurut Jaksa Agung, tersangka LCW alias WH kapasitasnya selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementrian Perdagangan.

“Adapun 1 (satu) orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.

“Dalam perkara ini, peran Tersangka yaitu Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” kata Jaksa Agung menjelaskan.

Tim penyidik kejaksaan menjerat tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, jumlah tersangka menjadi 5 orang, yakni mantan Dirut Danareksa Lin Che Wei, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ( Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) ( Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan Syrudatin]

 
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani