HOME  ⁄  Nasional

Jampidsus Kejagung Periksa Tujuh Saksi terkait Dugaan Kasus Korupsi Migor

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Jampidsus Kejagung Periksa Tujuh Saksi terkait Dugaan Kasus Korupsi Migor
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Kementrian Perdagangan tahun 2021-2022, Rabu, (18/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tujuh saksi tersebut untuk berkas lima tersangka termasuk Li Chen Wei yang ditetapkan tersangka baru, pada Selasa, (17/5/2022) kemarin.

“Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS dan tersangka LCW alias WH,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, tujuh tersangka tersebut antara lain HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS (Sales Manager PT Sari Agrotama Persada), TM alias TM (Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada), SVPK (Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi), E (Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen Kemandag.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara gugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” katanya.

Diberitakan, Jumlah tersangka kasus migor saat ini menjadi 5 orang, yakni mantan Dirut Danareksa Lin Che Wei, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.(Laporan Syrudatin).
Penulis :
M Abdan Muflih