
Pantau.com – Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik penggunaan atribut keagamaan di persidangan. Hal ini dipicu dengan adanya pelarangan terdakwa mengenakan pakaian bersimbol keagamaan dipersidangan.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan peraturan resmi soal pelarangan menggunakan atribut keagamaan di persidangan.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian Terdakwa di persidangan,” ujarnya Jumat (20/5/2022).
Berikut pernyataan resmi kejaksaan agung;
1. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum,
2. Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat,
3. Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan,
4. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menjadikan larangan mengenakan pakaian atribut keagamaan saat sidang menjadi aturan. Arsul meminta agar larangan tersebut cukup sebagai imbauan.
Dia menilai pemaksaan larangan dalam mengenakan pakaian dengan atribut keagamaan dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut muncul setelah Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan.
Menurut Jaksa Agung, agar tak ada stigma bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku dalam situasi khusus semata.
[Laporan: Syrudatin]
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan peraturan resmi soal pelarangan menggunakan atribut keagamaan di persidangan.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian Terdakwa di persidangan,” ujarnya Jumat (20/5/2022).
Berikut pernyataan resmi kejaksaan agung;
1. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum,
2. Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat,
3. Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan,
4. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menjadikan larangan mengenakan pakaian atribut keagamaan saat sidang menjadi aturan. Arsul meminta agar larangan tersebut cukup sebagai imbauan.
Dia menilai pemaksaan larangan dalam mengenakan pakaian dengan atribut keagamaan dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut muncul setelah Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan.
Menurut Jaksa Agung, agar tak ada stigma bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku dalam situasi khusus semata.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni