
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar Rp20 miliar dari tersangka ESS melalui transfer Bank Mandiri terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Rabu (1/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terkait dengan pengembangan penyidikan kasus mega korupsi tersebut.
“Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Diketahui, dalam pengembangan kasus Asabri Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lagi, mereka adalah, ESS (Edward Seky Soeryadjaya Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), B (Betty Halim,Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas), dan RARL (Rennier Abdul Rachman Latief ,Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama). (Laporan: Syrudatin)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terkait dengan pengembangan penyidikan kasus mega korupsi tersebut.
“Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Diketahui, dalam pengembangan kasus Asabri Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lagi, mereka adalah, ESS (Edward Seky Soeryadjaya Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), B (Betty Halim,Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas), dan RARL (Rennier Abdul Rachman Latief ,Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama). (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih