
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta, Kamis (9/6/2022).
Lokasi yang digeledah KPK yaitu, rumah pribadi HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah dari beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan kasus.
"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait dengan permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Penggeledahan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk lengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Yogyakarta pada hari Selasa (7/6), yakni kantor Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari tersangka Haryadi untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga kuat terkait dengan kasus.
Dalam kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga orang dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penerima suap, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta HS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NWH, serta ajudan dan sekretaris pribadi HS, TBY, serta tersangka pemberi suap dari pengembang yang mengajukan izin ON.
Lokasi yang digeledah KPK yaitu, rumah pribadi HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah dari beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan kasus.
"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait dengan permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Penggeledahan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk lengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Yogyakarta pada hari Selasa (7/6), yakni kantor Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari tersangka Haryadi untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga kuat terkait dengan kasus.
Dalam kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga orang dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penerima suap, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta HS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NWH, serta ajudan dan sekretaris pribadi HS, TBY, serta tersangka pemberi suap dari pengembang yang mengajukan izin ON.
- Penulis :
- Aries Setiawan








