
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada 2011, Senin (13/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain GS (Superintendent Sintering KS), KN (Superindentendent Coking Plant PT KS), RSH (Superindentendent Chemical Recovery Plant KS) dan HA (Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) KS.
“Dan dari jabatan GS tersebut, seluruh hasil tes yang dilakukan dari mulai diterbitkannya FBI sampai dengan BFC tidak beroperasi (shut down) kapasitas yang dihasilkan tidak sesuai dengan desain kapasitas sebagaimana kontrak sehingga tidak diterbitkan CoOR (Certificate of Operating Readiness),” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, KN diperiksa terkait pengoperasional BFC untuk mesin COP yang menghasilkan kokas yang digunakan dalam BFC, dan COP yang merupakan bagian dari BFC tersebut apakah sudah diuji fungsi dan sudah dapat beroperasi sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Sementara RSH terkait dengan tugas dan tanggung jawab (1) menjadi peserta training dan mendampingi konsultan dalam pengoperasian chemical recovery plant yang dilakukan oleh SEDIN dan SHANXI COKING; (2) mendokumentasikan hasil desain drawing dari MCC CERI; (3) melaporkan hasil review desain ke Manager BFP yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Haryanta; (4) melakukan pendampingan pengecekan hasil desain di lapangan; dan (5) meminta penjelasan proses operasi dan peralatan ke pihak SEDIN dan kemudian yang bersangkutan juga menjabat selaku Superintendent Chemical Recovery Plant.
Kemudian, HA dicecar terkait dengan tugas mengorganisasikan dan mengawasi operasi peleburan di Slab Steel Plant untuk menghasilkan baja cair sesuai dengan target/ program produksi harian dengan kualitas yang ditargetkan.
Dan yang bersangkutan menerangkan SSP pernah menggunakan hot metal sebagai campuran dari sponge iron dan scrap untuk diproses menjadi slab dari Blast Furnace pada sejak 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 Desember 2019 dengan total serapan sebanyak 38.292 ton. Sejak shut down pada Desember 2019 sampai dengan sekarang SSP tidak beroperasi. (Laporan: Syrudatin)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain GS (Superintendent Sintering KS), KN (Superindentendent Coking Plant PT KS), RSH (Superindentendent Chemical Recovery Plant KS) dan HA (Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) KS.
“Dan dari jabatan GS tersebut, seluruh hasil tes yang dilakukan dari mulai diterbitkannya FBI sampai dengan BFC tidak beroperasi (shut down) kapasitas yang dihasilkan tidak sesuai dengan desain kapasitas sebagaimana kontrak sehingga tidak diterbitkan CoOR (Certificate of Operating Readiness),” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, KN diperiksa terkait pengoperasional BFC untuk mesin COP yang menghasilkan kokas yang digunakan dalam BFC, dan COP yang merupakan bagian dari BFC tersebut apakah sudah diuji fungsi dan sudah dapat beroperasi sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Sementara RSH terkait dengan tugas dan tanggung jawab (1) menjadi peserta training dan mendampingi konsultan dalam pengoperasian chemical recovery plant yang dilakukan oleh SEDIN dan SHANXI COKING; (2) mendokumentasikan hasil desain drawing dari MCC CERI; (3) melaporkan hasil review desain ke Manager BFP yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Haryanta; (4) melakukan pendampingan pengecekan hasil desain di lapangan; dan (5) meminta penjelasan proses operasi dan peralatan ke pihak SEDIN dan kemudian yang bersangkutan juga menjabat selaku Superintendent Chemical Recovery Plant.
Kemudian, HA dicecar terkait dengan tugas mengorganisasikan dan mengawasi operasi peleburan di Slab Steel Plant untuk menghasilkan baja cair sesuai dengan target/ program produksi harian dengan kualitas yang ditargetkan.
Dan yang bersangkutan menerangkan SSP pernah menggunakan hot metal sebagai campuran dari sponge iron dan scrap untuk diproses menjadi slab dari Blast Furnace pada sejak 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 Desember 2019 dengan total serapan sebanyak 38.292 ton. Sejak shut down pada Desember 2019 sampai dengan sekarang SSP tidak beroperasi. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih