
Pantau - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melakukan pungutan liar dengan beragam modus.
"Inisial GD," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2022).
Boyamin mengatakan GD merupakan mantan Pegawai Eselon III Kemenkumham. Pada saat di Eselon III, GD banyak melakukan pungli seperti meminta setoran dari pejabat rutan/lapas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham dan melakukan jual-beli jabatan.
"Bahwa hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal," ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan dirinya memiliki bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya laporan ini kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Boyamin.
"Inisial GD," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2022).
Boyamin mengatakan GD merupakan mantan Pegawai Eselon III Kemenkumham. Pada saat di Eselon III, GD banyak melakukan pungli seperti meminta setoran dari pejabat rutan/lapas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham dan melakukan jual-beli jabatan.
"Bahwa hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal," ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan dirinya memiliki bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya laporan ini kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Boyamin.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi