
Pantau - Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece kembali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Sedianya, M Kace akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Jaksa mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat belum bisa mengeluarkan M Kace dari tahanan.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan korban yang sebagaimana diketahui, kalau putus tanggal 6 Juni 2022, sehingga kami mendapat peraturan sah dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan M Kace tidak dalam kondisi sakit. Dia absen sidang karena PT Jawa Barat sedang menunggu sikap atas putusan banding Kace dalam kasus penistaan agama.
Mengingat tugas penuntut umum berdasarkan KUHAP, harus melaksanakan ketetapan hakim dan melaksanakan keputusan pengadilan
"Terkait saksi M Kosman, dia sebagai terdakwa dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kita ketahui telah putus tanggal 6 Juni oleh PT Jabar. Tentunya bukan karena alasan Kace sakit ataupun tidak mau jadi saksi, tetapi kita menghormati proses yang sesuai dengan KUHAP," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menegaskan jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
"Karena konteksnya saudara (jaksa) yang mengajukan perkara ini pembuktian. Kedua, kita tunggu terkait proses bandingan, tapi majelis tetap sesuai dengan sikap awal hari ini periksa saksi," ujar hakim Djuyamto.
Hakim Djumyato kemudian mempersilakan terdakwa Napoleon menanggapi ketidakhadiran M Kace.
"Mengingat sudah ketigia kali sudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa moho kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor, karena dia tidak merasa sidang ini penting, lari, pergi," kata Napoleon.
Ketua hakim Djuyamto kemudian memutuskan majelis akan tetap mewajibkan penuntut umum untuk menghadirkan M Kace ke muka persidangan. Jika tidak, maka majelis hakim akan menghadirkan M Kace secara paksa.
"Nanti peradilan bisa menghadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majalies, akan digunakan," katanya.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2022 sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menghadirkan keterangan saksi korban Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Dihadapan majelis hakim Djuyamto, M Kace menceritakan bagaimana dia mendapat perlakuan dikeroyok dan dilumuri feces (kotoran manusia) oleh Napoleon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Sedianya, M Kace akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Jaksa mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat belum bisa mengeluarkan M Kace dari tahanan.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan korban yang sebagaimana diketahui, kalau putus tanggal 6 Juni 2022, sehingga kami mendapat peraturan sah dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan M Kace tidak dalam kondisi sakit. Dia absen sidang karena PT Jawa Barat sedang menunggu sikap atas putusan banding Kace dalam kasus penistaan agama.
Mengingat tugas penuntut umum berdasarkan KUHAP, harus melaksanakan ketetapan hakim dan melaksanakan keputusan pengadilan
"Terkait saksi M Kosman, dia sebagai terdakwa dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kita ketahui telah putus tanggal 6 Juni oleh PT Jabar. Tentunya bukan karena alasan Kace sakit ataupun tidak mau jadi saksi, tetapi kita menghormati proses yang sesuai dengan KUHAP," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menegaskan jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
"Karena konteksnya saudara (jaksa) yang mengajukan perkara ini pembuktian. Kedua, kita tunggu terkait proses bandingan, tapi majelis tetap sesuai dengan sikap awal hari ini periksa saksi," ujar hakim Djuyamto.
Hakim Djumyato kemudian mempersilakan terdakwa Napoleon menanggapi ketidakhadiran M Kace.
"Mengingat sudah ketigia kali sudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa moho kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor, karena dia tidak merasa sidang ini penting, lari, pergi," kata Napoleon.
Ketua hakim Djuyamto kemudian memutuskan majelis akan tetap mewajibkan penuntut umum untuk menghadirkan M Kace ke muka persidangan. Jika tidak, maka majelis hakim akan menghadirkan M Kace secara paksa.
"Nanti peradilan bisa menghadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majalies, akan digunakan," katanya.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2022 sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menghadirkan keterangan saksi korban Mohammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Dihadapan majelis hakim Djuyamto, M Kace menceritakan bagaimana dia mendapat perlakuan dikeroyok dan dilumuri feces (kotoran manusia) oleh Napoleon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Aries Setiawan