
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa tiga direksi PT Krakatau Engineering dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis (16/6/2022), mengatakan pemeriksaan saksi direksi PT Krakatau Engineering untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Saksi-saksi adalah, AMS (Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha), IK (Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel) dan FP (Mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujarnya.
Kapuspenkum menjelaskan, khusus untuk saksi AMS, penyidik mencecar soal hubungannya dengan pembangunan proyek BFC adalah pada tahun 2010 yang bersangkutan selain sebagai Direktur SDM & Pengembangan Usaha juga ditunjuk selaku Project Director Penyusunan Proposal Harga Penawaran Pekerjaan Local Portion ke MCC CERI untuk diberikan ke PT Krakatau Steel dalam tahap tender penawaran harga BFC Project.
Menurut Ketut, harga BFC Project yang diusulkan pada November 2010 sebesar Rp2.414.915.097.632.- akan tetapi proses tender pada 2010 gagal karna harga yang ditawarkan oleh seluruh Bidder diatas Harga HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).
Kemudian pada 2011 atau pada waktu tender diulang yang bersangkutan tidak lagi sebagai Project Director Proposal melainkan saudara Firjadi Putra (Direktur Bisnis & Operasi I PT Krakatau Engineering).
Ketut menambahkan, Firjadi tetap membantu tim proposal untuk menyusun harga penawaran ke MCC CERI untuk diserahkan ke PT KS dan jumlah harga Local Portion yang diserahkan ke MCC CERI sebesar Rp1.888.075.728.494 hingga akhirnya MCC CERI dengan anggota konsorsiumnya ACRE + PT KE diumumkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi local portion sebesar Rp1.800.900.000.000,-. (Laporan: Syrudatin)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis (16/6/2022), mengatakan pemeriksaan saksi direksi PT Krakatau Engineering untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Saksi-saksi adalah, AMS (Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha), IK (Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel) dan FP (Mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujarnya.
Kapuspenkum menjelaskan, khusus untuk saksi AMS, penyidik mencecar soal hubungannya dengan pembangunan proyek BFC adalah pada tahun 2010 yang bersangkutan selain sebagai Direktur SDM & Pengembangan Usaha juga ditunjuk selaku Project Director Penyusunan Proposal Harga Penawaran Pekerjaan Local Portion ke MCC CERI untuk diberikan ke PT Krakatau Steel dalam tahap tender penawaran harga BFC Project.
Menurut Ketut, harga BFC Project yang diusulkan pada November 2010 sebesar Rp2.414.915.097.632.- akan tetapi proses tender pada 2010 gagal karna harga yang ditawarkan oleh seluruh Bidder diatas Harga HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate).
Kemudian pada 2011 atau pada waktu tender diulang yang bersangkutan tidak lagi sebagai Project Director Proposal melainkan saudara Firjadi Putra (Direktur Bisnis & Operasi I PT Krakatau Engineering).
Ketut menambahkan, Firjadi tetap membantu tim proposal untuk menyusun harga penawaran ke MCC CERI untuk diserahkan ke PT KS dan jumlah harga Local Portion yang diserahkan ke MCC CERI sebesar Rp1.888.075.728.494 hingga akhirnya MCC CERI dengan anggota konsorsiumnya ACRE + PT KE diumumkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi local portion sebesar Rp1.800.900.000.000,-. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih