
Pantau - Ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kecewa karena dua tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan, karena sudah habis masa tahanan. Kabarnya para korban akan lakukan demo.
"Kita tau tersangka bebas. Ada sekitar 2000 korban yang mau demo, inilah yang dikhawatirkan," kata Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, ALvin Lim, Sabtu (25/6/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin June Indria.
Alvin mengungkapkan, para korban akan melakukan aksi longmarch dari Mabes Polri ke Kejagung pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selasa jam 11 di Mabes kemudian jam 1 di Kejagung. Akan longmarch dari Mabes ke Kejaksaan Agung. Mau cari informasi dulu ke Mabes, karena berkas masih di Mabes. Kemudian ke Kejagung. Korban pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," katanya.
Kemudian ia juga menyampaikan berkas perkara penyidik selalu dikembangkan Kejagung dengan catatan agar penyidik memeriksa seluruh korban. Sementara itu, Alvin menyebut ada sekitar 15.600 korban KSP Indosurya di Indonesia.
"Informasi dari Kejagung, sepertinya berkas mereka dianggap tidak lengkap karena ada petunjuk jaksa yang tidak dipenuhi oleh Mabes. Ketika saya minta P19-nya dari Kejagung, setelah itu saya baca petunjuk No. 90. Isinya seluruh korban wajib diperiksa, ada 15.600 korban. Kalau semua diperiksa ya enggak bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.
"Kita tau tersangka bebas. Ada sekitar 2000 korban yang mau demo, inilah yang dikhawatirkan," kata Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, ALvin Lim, Sabtu (25/6/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin June Indria.
Alvin mengungkapkan, para korban akan melakukan aksi longmarch dari Mabes Polri ke Kejagung pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selasa jam 11 di Mabes kemudian jam 1 di Kejagung. Akan longmarch dari Mabes ke Kejaksaan Agung. Mau cari informasi dulu ke Mabes, karena berkas masih di Mabes. Kemudian ke Kejagung. Korban pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," katanya.
Kemudian ia juga menyampaikan berkas perkara penyidik selalu dikembangkan Kejagung dengan catatan agar penyidik memeriksa seluruh korban. Sementara itu, Alvin menyebut ada sekitar 15.600 korban KSP Indosurya di Indonesia.
"Informasi dari Kejagung, sepertinya berkas mereka dianggap tidak lengkap karena ada petunjuk jaksa yang tidak dipenuhi oleh Mabes. Ketika saya minta P19-nya dari Kejagung, setelah itu saya baca petunjuk No. 90. Isinya seluruh korban wajib diperiksa, ada 15.600 korban. Kalau semua diperiksa ya enggak bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.
- Penulis :
- renalyaarifin