
Pantau.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk segera menarik dan membatalkan peraturan baru yang dikeluarkan tentang bayi baru lahir, katarak, dan rehabilitasi medik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis di Kantor IDI, di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan," ucap Prof Marsis.
Baca juga: IDI: Aturan Baru BPJS Sangat Merugikan Masyarakat!
Prof Marsis menjelaskan alasan pihaknya meminta untuk membatalkan peraturan itu. Hal ini lantaran dinilai hanya memikirkan teknis pembayaran dan tidak memikirkan ranah medis.
"Defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar profesi," tuturnya.
Lebih lanjut, Prof Marsis menjelaskan, peraturan baru yang dikeluarkan BPS ini dinilainya lebih banyak mudaratnya daripada manfaat untuk masyarakat. Menurutnya peraturan ini juga berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
"Inisiatif BPJS karena mereka ditekan untuk mengurangi defisit, salah satu upaya keluarlah peraturan 2, 3, 5 ini. Tetapi kalau kita tinjau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," tegasnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Staf Presiden, Ngabalin: Jokowi Butuh Orang-orang Pintar
"Peraturan itu berpotensi melanggar UU SJSN nomor 40 tahun 2004 pasal 24 ayat 3, juga tidak mengacu pada Perpres 19 tahun 2016 tentang JKN khususnya pasal 43a ayat 1 yaitu BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasional sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas," sambungnya.
Sekadar informasi BPJS mengeluarkan tiga peraturan baru yang mengatur tentang persalinan, katarak, dan rehabilitasi medik. Peraturan itu tertuang pada Perdijampel BPJS nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan itu pun menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Peraturan itu berisi antara lain, BPJS Kesehatan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir, dapat ditagihkan fasilitas kesehatan satu paket persalinan dengan ibunya.
Kemudian yang kedua penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota. Kemudian yang ketiga, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).
- Penulis :
- Adryan N