Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menang Kasasi MA, Fahri Hamzah: Semoga Pimpinan PKS Sadar

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Menang Kasasi MA, Fahri Hamzah: Semoga Pimpinan PKS Sadar

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah. Pasca putusan itu, Fahri mengaku banyak menerima pesan singkat dari para kader PKS yang mengaharapkan petinggi PKS segera sadar.

"Tadi saya mendapatkan banyak sekali WA (WhatsApp) dan pesan dari kader, yang sederhananya ngomong semoga pimpinan kita segera sadar, umumnya bilang begitu," ucap Fahri konferensi pers di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurut Fahri, para kader PKS sekarang ini sudah mulai sadar bahwa petinggi-petinggi partainya banyak melakukan kesalahan. Selain itu, ia kembali mengingat apa yang disampaikan pihak PKS bahwa dirinya akan kalah kasasi.

"Teman-teman di bawah seseungguhnya mengetahui ada kesalahan pimpinan yang tidak mau diakui. Bahkan kita ingat ini waktu pengadilam tinggi, ini lawyernya ngomong begini nih lawyernya itu menintroduksi kata-kata jangan bahagia dulu mungkin Fahri Hamzah yang akan nangis bombay," ungkapnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Menang Kasasi Atas PKS di MA

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai, langkah MA yang sudah memutuskan menolak kasasi PKS ini sebagai keputusan yang ingkrah. Ia pun meminta partainya untuk menjalankan apa yang putusan pengadilan negeri yang salah satu isinya membayar denda sebesar 30 miliar rupiah.

"Tentu ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat pada kewajiban para tergugat ini untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri. Sebab, putusan pengadilan negeri telah dikuatan oleh pengadilan tinggi," imbuhnya.

Sebelumnya dari laman putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ini diputuskan ditolak MA pada pertanggal 30 Juli 2018.

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler