billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

KNPI, PP dan Ormas Pemuda di Jakarta Tuntut Pemprov DKI Cabut Izin Operasional Holywings

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

KNPI, PP dan Ormas Pemuda di Jakarta Tuntut Pemprov DKI Cabut Izin Operasional Holywings
Pantau - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI bersama organisasi kepemudaan lainnya meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional tempat hiburan malam Holywings terkait promosi bisnis yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Diketahui, Holywings membuat promosi yang dinilai melecehkan umat Islam dan Nasrani dengan menyebut akan memberikan sebotol minuman keras (miras) kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Akibat unggahannya itu, Holywings dilaporkan ke polisi.

"Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat," kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Adapun organisasi kepemudaan yang bertandang ke Balai Kota Jakarta itu yakni KNPI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA), Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro.

Meski menuntut pencabutan izin tempat hiburan malam itu, namun pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang dilaksanakan Pemprov DKI soal tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.

Akbar menambahkan pihaknya bersama organisasi kepemudaan tidak menoleransi kasus bermuatan SARA karena membuat gaduh di masyarakat.

Ia pun meminta pelaku usaha lain untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak memandang remeh demi kepentingan bisnis.

KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan merasa terusik lantaran Holywings mempromosikan produk dengan menyinggung isu SARA.

Apalagi, kata dia, penggunaan nama Muhammad dan Maria sarat ciri khas agama tertentu.

"Kami sudah cukup dengan kasus SARA, artinya kami tidak menoleransi soal kasus SARA," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen tempat hiburan malam itu.

Pemberian teguran ini sesuai dengan Pasal 52 dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," tutur Ariza.

Adapun, untuk pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena masih harus melalui lima tahapan sesuai dengan peraturan gubernur dengan tahap terakhir pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diikuti pencabutan kegiatan usaha.

"Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama tujuh hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," kata politikus Partai Gerindra itu.

6 karyawan jadi tersangka

Saat ini, ada enam karyawan Holywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat malam (24/6/2022).

Sementara, kata Budhi, motif para tersangka dalam membuat konten yang membuat marah umat itu adalah untuk menarik orang datang yang kurang pengunjungnya.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai, khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Keenam tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Budhi.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler