
Pantau – Polisi berhasil mengamankan DJ Joice beserta tiga temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di indekos di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) sore.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa DJ Joice ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika,” kata Billy saat dimintai konfirmasi pada Selasa (28/6/2022).
Atas kasus tersebut, DJ Joice beserta tiga temannya dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.
Berikut bunyi dari Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar"
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap DJ bernama asli Annisa Khairunnisa ini saat tengah asyik berpesta narkoba bersama tiga temannya di Indekos di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
“Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata Zulpan pada Selasa (28/6/2022).
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Zulpan, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti sabu, tramadol dan aprazolam yang ia simpan di indekosnya.
“Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, tramadol dan aprazolam,” katanya.
“Obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar,” sambung Zulpan.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa DJ Joice ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika,” kata Billy saat dimintai konfirmasi pada Selasa (28/6/2022).
Atas kasus tersebut, DJ Joice beserta tiga temannya dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.
Berikut bunyi dari Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar"
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap DJ bernama asli Annisa Khairunnisa ini saat tengah asyik berpesta narkoba bersama tiga temannya di Indekos di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
“Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata Zulpan pada Selasa (28/6/2022).
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Zulpan, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti sabu, tramadol dan aprazolam yang ia simpan di indekosnya.
“Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, tramadol dan aprazolam,” katanya.
“Obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar,” sambung Zulpan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih