
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu. Eksekusi itu dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Telusuri Rekaman CCTV di Rumah Dirut PLN
Majelis Hakim sebelumnya memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp600 juta subsider enam bulan penjara pada awal Juli lalu. Hakim juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.
Rita dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp6,97 miliar dari sejumlah proyek Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara. Politisi Partai Golkar itu juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Hadiri Ratas di Istana Bogor, Dirut PLN Tak Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, KPK menduga Rita menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Selain kasus suap dan gratifikasi, Rita juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
"Penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," ujar Febri.
- Penulis :
- Adryan N